KPU Jakarta Akan Verifikasi Faktual Pendukung Dharma-Kun Wardana

    KPU Jakarta Akan Verifikasi Faktual Pendukung Dharma-Kun Wardana
    Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) bisa ikut Pilkada Jakarta, setelah KPU Jakarta menyatakan memenuhi syarat.

    JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memverifikasi faktual data pendukung Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (11/7/2024 ) hingga Minggu ( 21/7/2024 ).

    Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan petugas verifikator akan mendatangi kediaman sekitar 721.221 pendukung pasangan bakal cagub-cawagub DKI Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    "Verifikator akan mengecek KTP, sama kah dengan data pendukung yang kami miliki. Kemudian, pernyataan dukungan benar enggak mendukung bakal paslon tersebut "ujar Dody, dalam rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

    Menurutnya, proses verifikasi faktual dilakukan setelah KPU DKI melakukan verifikasi administrasi data para pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana pada 5-9 Juli 2024 lalu. 

    Dari verifikssi administrasi tersebut akhirnya KPU menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana lulus dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen Pilkada DKI Jakarta pada 27 Nopember 2024.

    "Data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dari batas syarat jumlah yang telah ditetapkan KPU, yakni 618.968. [pendukung] dinyatakan memenuhi syarat [MS] yang tersebar di enam kabupaten/kota se-DKI Jakarta".ungkap Dody.

    Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi karena jumlah dukungan minimal dari batas minimal pengusungan.

    Terkait hal itu, Dharma-Kun menindaklanjuti kepada Bawaslu DKI Jakarta tentang status tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon independen Pilkada Jakarta 2024.

    Kemudian KPU DKI Jakarta memenuhi permintaan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan kembali proses perbaikan dokumen syarat dukungan Calon Independen Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Tahun Ajaran Baru 2024 -2025, Emak Emak...

    Artikel Berikutnya

    TNI akan Tindak Lanjuti Laporan Keluarga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bawaslu DKI Telusuri Dugaan tim Cagub-Cawagub nomor urut 01 dan nomor urut 3 bagi Paket Sembako ke Warga Kepulauan Seribu
    Kombes  Pol  Gaspar Mikel da Costa Terima Medali Kehormatan dari Presiden Timor Leste
    Polri, TNI, Pol PP, Dishub, Damkar, Kawal Ketat Logistik Pilkada DKI 2024 ke PPS

    Ikuti Kami